Minggu, 12 Desember 2010

MAKALAH FIQIH: PANDANGAN HUKUM ISLAM MENGENAI PERKAWINAN KONTRAK

PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan sunnatullah pada alam ini, tidak ada yang keluar dari garisNya, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Allah berfirman,
وَمِنْ كُلِّ شَيْئ ٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (الذارية: ٤٩)
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah"  (QS. Adz Dzariyat : 49)
Allah memilih sarana ini untuk berkembangbiaknya alam dan kesinambungan ciptaanNya, setelah mempersiapkan tugas dan posisi masing-masing setiap pasangan. Allah berfirman,
يَاَيُّهَاالنَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْس ٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَّنِسَاءً
Artinya :
Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An Nisa' : 1)
Allah menciptakan manusia seperti ciptaan yang lainnya, tidak membiarkan nalurinya berbuat sekehendaknya, atau membiarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan kacau tidak beraturan. Tetapi Allah meletakkan rambu-rambu dan aturan sebagaimana telah diterangkan oleh utusanNya, Muhammad SAW.
Oleh karenanya, salah satu maqashid syari’ah (hikmah pensyari’atan), yaitu menjaga keturunan. Islam menganjurkan umat Islam untuk menikah dan diharamkan membujang. Islam melarang mendekati zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor tersebut. Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan.
Di antara pernikahan yang diharamkan oleh Islam, ialah seperti:
  1. Nikah muhalil, yaitu seseorang menikah dengan seorang wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar suami pertama dapat rujuk dengannya.
  2. Nikah syighar, yaitu seseorang menikahkan putrinya dengan seseorang, dengan syarat orang yang dinikahkan tersebut juga menikahkan putrinya, dan tidak ada mahar atas keduanya.
  3. Nikah muhrim, dan seterusnya.
Juga terdapat pernikahan yang diharamkan, yang dikenal dengan nikah mut’at. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang diharamkan Islam. Uniknya, nikah mut’ah ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh agama Syi’ah dengan mengatasnamakan agama.
Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kwantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan kontrak itu dilaksanakan selain tidak dilaporkan, secara yuridis formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun, sehingga dapat dikatakan bahwa perkawinan kontrak/ nikah mut’ah di Indonesia tidak diakui dan tidak berlaku hukum itu.
Dari sini penyusun akan menguraikan bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam mengenai praktek kawin mut'ah yang terjadi di Indonesia.


RUMUSAN MASALAH
  1. Bagaimanakah penjelasan nikah menurut Islam?
  2. Apa sebenarnya nikah mut’ah itu?
  3. Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai kawin kontrak di Indonesia?


PEMBAHASAN
A. PERNIKAHAN
1.      Pengertian pernikahan
Pernikahan dalam bahasa arab adalah nikah. Ada arti sebenarnya ada arti kiasan. Arti sebenarnya nikah adalah dhom yang artinya menghimpit, menindih, atau berkumpul. Arti kiasannya adalah sama dengan wath’i yang artinya bersetubuh.
Menurut hukum islam, nikah itu pada hakikatnya ialah aqad antara calon suami dan pihak calon istri (wali nikah) untuk memperbolehkan keduanya bergaul sebagai suami-istri. Aqad artinya ikatan atau perjanjian. Jadi aqad nikah artinya perjanjian untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita (diwakili oleh wali nikahnya).
Sedangkan menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Hukum nikah
1.      Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.
2.      Sunah, bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah
3.      Wajib, bagi orang yang mampu memberi nafkah dan dia takut akan tergoda zina
4.      Makruh, bagi orang yang tidak mampu  memberi nafkah
5.      Haram, bagi orang yang mempunyai niat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya
3.      Syarat, rukun dan larangan dalam pernikahan
Menikah dalam ajaran agama Islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Berikut ini adalah uraian ringkas mengenai syarat, rukun dan larangan dalam pernikahan.
2.1. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
a)      Mempelai laki-laki/ pria

·        agama islam
·        tidak dalam paksaan
·        pria/ laki-laki normal
·        tidak punya empat atau lebih istri
·        tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
·        bukan mahram calon istri
·        yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
·        cakap hukum dan layak berumah tangga
·        tidak ada halangan perkawinan
b)      Mempelai perempuan/ wanita

·        beragama islam
·        wanita/ perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
·        bukan mahram calon suami
·        mengizinkan wali untuk menikahkannya
·        tidak dalam masa iddah
·        tidak sedang bersuami
·        belum pernah dili'an
·        tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
c)      Syarat wali mempelai perempuan
·        pria beragama islam
·        tidak ada halangan atas perwaliannya
·        punya hak atas perwaliannya
d)      Syarat bebas halangan perkawinan bagi kedua mempelai
·        tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
·        tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
·        tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
·        tidak pernah dili'an
·        si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
·        tidak dalam ihram haji atau umrah
·        tidak berbeda agama
·        tidak talak ba'in kubra
·        tidak permaduan
·        si wanita tidak dalam masa iddah
·        si wanita tidak punya suami
e)      Syarat-syarat syah bagi saksi pernikahan/perkawinan
·        pria/ laki-laki
·        berjumlah dua orang
·        sudah dewasa/ baligh
·        mengerti maksud dari akad nikah
·        hadir langsung pada acara akad nikah
f)        Syarat-syarat/persyaratan akad nikah yang syah :
·        ada ijab (penyerahan wali)
·        ada qabul (penerimaan calon suami)
·        ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
·        ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji atau umroh.
2.2. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
a)      ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
b)      ada wali pengantin perempuan
c)      ada dua orang saksi pria dewasa
d)      ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
2.3. Pantangan/ Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/ Perkawinan
a)      ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
b)      rukun nikah tidak terpenuhi
c)      ada yang murtad keluar dari agama islam
2.4. Menurut Undang-Undang Perkawinan
a)      perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
b)      bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
c)      umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
4.      Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi
Wanita yang dilarang dinikahi sesuai surat An Nisa': 23 yaitu:
4.1. Dari pihak keturunan:
a)      ibu dan seterusnya ke jalur atas
b)      anak perempuan dan seterusnya ke jalur bawah
c)      saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
d)      anak wanita saudara laki-laki
e)      anak wanita saudara perempuan
f)        bibi dari garis ayah
g)      bibi dari garis ibu
4.2. Dari sebab menyusu, yaitu: ibu yang menyusuinya dan saudara perempuan sepersusuan.
4.3. Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan persemendaan adalah:
a)      ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
b)      anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah, jika istri sudah disetubuhi
c)      istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
d)      istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
4.4. Dan haram menikahi dua perempuan bersaudara dengan  cara dikumpulkan bersama-sama.


B. KAWIN MUT'AH
1.      Definisi Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah, atau disebut pula dengan Zawuj Muaqqat (kawin sementara) atau Zawuj Munqathi’ (kawin putus) merupakan jenis “pernikahan” yang berbeda dengan perkawinan yang lazim berlaku di masyarakat, utamanya masyarakat Islam. Perkawinan Mut’ah terjadi atas dasar perjanjian bersama antara pria dan wanita untuk hidup bersama dalam waktu tertentu. Jika waktu yang telah ditentukan itu berakhir, maka secara otomatis ikatan perkawinan itu pun berakhir.
Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak. Meskipun secara kwantitatif tidak ada data dan tidak belaku hukum perkawinan kontrak/ nikah mut’ah di Indonesia, namum pada kenyataannya, perkawinan kontrak tersebut telah banyak berkembang di Indonesia, terutama di Daerah-daerah Industri yang banyak melibatkan investor asing, seperti didaerah Kalimatan, Batam, dan tidak mustahil diberbagai daerah di pulau jawa dan Nusa Tenggara. Memang yang sempat mengemuka di media perkawinan kontrak itu banyak dilakukan wanita Indonesia (Islam) dengan laki-laki yang berasal dari luar negeri, baik dari Erofa, Amerika, Thailand dan Timur Tengah. Namun boleh jadi ada praktek kawin kontrak ini dilakukan wanita dan pria sesama warga Negara Indonesia.
2.      Aturan mengenai fiqih nikah mut’ah menurut Syi'ah
a)      nikah mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat
Dari Abu Bakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. (Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451).
Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya: menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. (Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452).
b)      syarat utama nikah mut'ah
Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.
Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata: Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. (Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455).
c)   batas minimal mahar mut'ah
Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?
Dari Abu Bashir dia berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. (Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457).
d)   tidak ada talak dalam mut'ah
Dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/ elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.
Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. (Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458).
e)   jangka waktu minimal mut'ah.
Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya: ya. (Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460).
Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya: " tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya". (Al Kafi jilid 5 hal 460).
f)    nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas
Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan.
Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 laki-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far: ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. (Al Kafi jilid 5 hal 460).
g)   wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati
Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.
Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah: aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya: ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. (Al Kafi Jilid 5 Hal. 452).
h)   jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya
Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.
Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. (Al Kafi Jilid 5 Hal. 462).
Ayatullah Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 260: dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah. (Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82).
i)        nikah mut'ah dengan gadis
Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. (Al Kafi jilid 5 hal 462).
j)    nikah mut'ah dengan pelacur
Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.
Ayatullah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 261: diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat. (Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 8)
j)    pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah
Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya: jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya: Ya, sebanyak jumlah rambut. (Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464).
Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata: Jibril menyusulku dan berkata: wahai Muhammad, Allah berfirman: Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. (Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464).
k)   hubungan warisan
Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan: Masalah 255:  Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. (Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80).
l)    nafkah
Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. (Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80).
Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah.
Rukun nikah mut’ah menurut Syiah Imamiah ada empat:
  1. Shighat, seperti ucapan : "aku nikahi engkau", atau "aku mut’ahkan engkau".
  2. Calon istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah.
  3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum.
  4. Jangka waktu tertentu.
2.   Hukum Islam Tentang Nikah Mut’ah
Kawin mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut’ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliyah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar dimana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut’ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut’ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Dalil yang mengharamkan nikah mut’ah adalah :
  1. Hadits Rasulullah SAW
Dalil hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya.
Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
  1. Ijma’ Seluruh Ummat Islam
Seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma' tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut’ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yang menghalalkannya.
  1. Ali bin Abi Thalib sendiri telah mengharamkan nikah Mut’ah
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut'ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah (keledai). (HR. Bukhari dan Muslim).
  1. Al-Baihaqi menaqal dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut'ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut'ah itu adalah zina itu sendiri.
  2. Mut’ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan Pernikahan
Selain itu nikah mut'ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.
  1. Mut’ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan Keturunan
Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut'ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit untuk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut’ah.
  1. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut’ah.
Ungkapan bahwa nikah mut’ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut’ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.
  1. Nikah Mut’ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan
Dan dampak negatif dari nikah mut'ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu'tah itu memang zina.


KESIMPULAN
  1. Nikah yaitu, seorang laki-laki mengadakan aqad (pejanjian) dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat memperoleh keturunan dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.
  2. Yang dimaksud nikah mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
  3. Nikah mut’ah haram hukumnya, baik menurut hukum Islam (ahlus sunnah) maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan.


DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, 1998. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo: Bandung
http//blog.vbaitullah.or.id
Hakekat Tersembunyi Syiah Imamiyah - mrshiaa@gmail.com
http//www.nurmadinah.com
http//mahkamahsyariahaceh.go.id
http//www.canboyz.co.cc

1 komentar:

  1. Terima kasih atas penjelasan tentang kawin kontrak yang lengkap dan mudah dipahami ini... Salam kenal

    BalasHapus